GEREJA TOP TEN no 10: GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH (GBIS)

Gereja Bethel Injil Sepenuh adalah sinode gereja yang didirikan oleh Pdt.
F.G. van Gessel dan H.L. Senduk pada tahun 1952. Mereka keluar dari sinode
GPdI.

 

Sejarah Gereja Bethel Injil Sepenuh
(GBIS)

Kelahiran GBIS diawali dengan
keluarnya Pdt. F.G. Van Gessel dengan beberapa pendeta lainnya dari GPdI dan
membentuk BADAN PERSEKUTUAN GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH (GBIS) di Surabaya pada
tanggal 21 Januari 1952. GBIS lahir
dari satu kerinduan untuk mendapatkan kembali gereja, bukan hanya sekedar
sebagai satu organisasi gereja, namun juga sebagai ORGANISME, bersifat OTONOM
dan memiliki jiwa FELLOWSHIP. Sejak kelahirannya, GBIS telah berkembang
demikian cepatnya, sehingga dalam jangka waktu 15 tahun telah memiliki
kira-kira 450 jemaat dengan 70.000 anggota yang tersebar di seluruh persada
Nusantara. Sehingga dapat dikatakan, saat itu GBIS telah menjadi organisasi
Pantekosta terbesar ke-2 di Indonesia setelah GPdI. Perjalanan sejarah GBIS mulai menurun pada tahun
1967. Perselisihan terjadi karena perbedaan visi dan filsafat. GBIS akan terus
berkembang sangat pesat, apabila tidak terjadi malapetaka yang menyakitkan,
yaitu perpisahan dengan GBI. Perpisahan ini tidak perlu terjadi, apabila
BP-GBIS (saat itu) di bawah pimpinan Pdt. H.L Senduk bertindak bijaksana dalam
menjalin hubungan dengan CHURCH OF GOD (salah satu Gereja aliran Pantekosta
yang besar di Amerika).

Hubungan kerja sama itu dituangkan dalam bentuk perjanjian peleburan
(Amalgamation). Perjanjian dengan COG ini menjadi awal kemelut dalam tubuh GBIS
yang berakhir dengan perpecahan GBIS dengan GBI pada tahun 1969 yang mencapai
puncaknya saat dikeluarkan keputusan Menteri Agama R.I. No. 68 Tahun 1970, di
mana antara lain diputuskan bahwa jemaat GBIS yang menolak perjanjian
Amalgamation dengan Church of God, diakui sebagai badan persekutuan yang telah
disahkan oleh Kementerian Agama dengan keputusan no. A/VII/16, tanggal 31
Januari 1953.

Amalgamation dengan COG yang ditandatangani di Jakarta oleh Dr. H.L.
Senduk, Dr. The Sean King, Pdt. Ong Ling Kok, Pdt. Koe Soe Liem dan Pdt. A.I.
Palealu pada tanggal 5 Februari 1967, dan di Cleveland, Tennesse pada tanggal 9
Maret 1967, telah menimbulkan pro dan kontra dalam tubuh GBIS. Pihak yang
pro-amalgamation mengangap bahwa hubungan ini adalah semata-mata hubungan
kemitraan belaka. GBIS tetap berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan
COG. Hubungan kemitraan ini sebagai hal yang sangat menguntungkan bagi
pertumbuhan dan perkembangan GBIS, karena COG akan membantu GBIS secara
finansial. Sebagai bukti dukungan COG kepada GBIS yaitu dengan menyediakan dana
untuk membangun seminari Bethel di Jakarta (yang sebenarnya milik GBIS), satu
lembaga Alkitab yang setara dengan Perguruan Tinggi.

Di lain pihak, mereka yang menolak atau menentang perjanjian amalgamation
dengan COG menuduh bahwa BP-GBIS (waktu itu) telah “menjual” GBIS kepada COG,
dengan menjadikan GBIS sebagai “bagian” dari COG. Itu berarti bahwa GBIS telah
“dilebur” dalam COG. Tuduhan tersebut tidaklah berlebihan karena dalam naskah
persetujuan yang ditandatangani oleh Church of God (COG) dan Gereja Bethel
Injil Sepenuh (GBIS) di Jakarta pada tanggal 5 Februari 1967 dan di Cleveland
Tennesse, USA, tanggal 9 Maret 1967 memuat butir-butir persetujuan yang
mengarah pada peleburan antara GBIS dan COG. Bukti persetujuan adalah sebagai
berikut:

1. Nama “Gereja Bethel Injil Sepenuh” (Bethel Full Gospel Church) dalam
bahasa Inggris, menjadi “Gereja Bethel Injil Sepenuh dari Allah” (Bethel Full
Gospel Church of God).

2. Tiap Pendeta atau Missionari Church of God yang sah yang akan melayani
di Indonesia akan menjadi anggota Majelis Besar Gereja Bethel Injil Sepenuh dari
Allah dengan hak suara penuh, demikian juga sebaliknya tiap Pendeta GBIS yang
sah, menjadi anggota Majelis Besar dari Church of God dengan suara penuh.

Pro-kontra amalgamation semakin berkembang dengan munculnya isu-isu bahwa
ada “aliran berkat” di balik perjanjian ini yang hanya dinikmati oleh
orang-orang yang dekat dengan “elite” BP. Konon terbetik kabar bahwa
jemaat-jemaat anggota COG secara periodik mendapat bantuan dari COG berupa dana
yang besarnya dihitung per kapita jumlah anggota jemaat sesuai dengan yang
telah ditentukan oleh COG. Akibatnya kecurigaan semakin kuat bahwa tujuan
amalgamation tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan materi belaka, yang
dianggap hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja.

Apalagi Yayasan Bethel yang dibentuk dalam rangka amalgamation tersebut
pengurus-pengurusnya adalah “orang-orang dekat” Ketua BP. Pertanyaan yang
selalu muncul di antara petugas GBIS tersebut adalah ke mana larinya dana dari
COG tersebut. Sebab itu dapat dikatakan bahwa salah satu penyebab pertikaian
yang bersumber dari Perjanjian Amalgamation dengan COG adalah “tidak adanya
keterbukaan” dari BP-GBIS (saat itu) yang akhirnya menimbukan
kecurigaan-kecurigaan yang semakin tinggi, dalam hal yang berkisar masalah
keuangan.

Dalam SMB X di Solo tanggal 21 Juni 1968 telah dicoba juga untuk
menjernihkan persoalan. Namun rupanya upaya tersebut belum mampu menyelesaikan
secara tuntas. Bahkan bayang-bayang perpecahan dalam tubuh GBIS telah mulai
nampak.

Karena dipandang Badan Penghubung GBIS telah melakukan penyelewengan serta
melanggar Tata Gereja, maka Badan Penasehat selaku badan yang mengawasi kerja
Badan Penghubung, mengadakan pertemuan di Parapat (Danau Toba) dari tanggal 17
- 19 Juli 1969. Pertemuan Badan Penasehat ini dihadiri oleh Pdt. J.L. Pardede
(alm), Pdt. B.H. Pardede (alm), Pdt. J.S.A.O. Papilaya (alm), Pdt. S.
Chandrabuana Chr. (alm). Pdt. J. Setiawan (alm), Pdt. Bagenda (alm), Pdt. A.
Simangunsong (alm). Dalam pertemuan Badan Penasehat / MUBAPEN yang agak
bersifat kontroversial – di Parapat tersebut diputuskan untuk memecat Pdt. Dr.
H.L. Senduk dan kawan-kawan, dan selanjutnya menetapkan Pdt. J. Setiawan selaku
ketua BP-GBIS yang berkantor di Solo.

Segera muncul dualisme kepemimpinan dalam tubuh
GBIS. Kelompok pertama adalah kelompok Jakarta yang tetap mengakui Pdt. Dr.
H.L. Senduk selaku Ketua BP-GBIS. Kelompok kedua adalah kelompok Solo yang
mengakui Pdt. J. Setiawan selaku Ketua BP-GBIS. Selama beberapa waktu, hampir
setiap hari surat-surat dikirim ke seluruh petugas yang isinya
pernyataan-pernyataan dari kedua BP-GBIS, baik yang bersifat penjelasan maupun
bersifat “serangan” balik atas masing-masing pernyataan. Suasana keprihatinan
menguasai para petugas GBIS melihat terjadinya kemelut dalam Badan Persekutuan
yang sedang berkembang pesat ini. Di samping kelompok yang pro dan kontra,
masih ada kelompok lain yang memutuskan pindah ke organisasi lain, misal GBIS
Mojokerto, yang bergabung dengan GIA.

Oleh karena segala upaya untuk menyelesaikan
tidak berhasil, maka dengan terpaksa GBIS harus mencari keadilan pada
pemerintah. Akhirnya pemerintah c.q. Menteri Agama R.I. campur tangan dalam
penyelesaian konflik intern GBIS tersebut dengan mengeluarkan keputusan Menteri
Agama No. 68 tahun 1970 tangal 16 Mei 1970. Dengan terbitnya keputusan ini
berarti Pdt. Dr. H.L. Senduk harus meninggalkan GBIS (kelak Pdt. H.L. Senduk
pada tahun 1970 mendirikan Gereja Bethel Indonesia (GBI), Sementara Pdt. J.
Setiawan diakui sebagai ketua BP-GBIS.

Satu perpisahan sangat menyedihkan memang, namun itulah kenyataan sejarah
GBIS. Namun yang sudah lalu biarlah berlalu. Setiap persoalan yang terjadi
pasti ada pelajaran indah yang dapat dipetik.

GBIS
Pasca Perpecahan

Sidang Majelis Besar pertama pasca perpecahan adalah Sidang Majelis Besar
XII yang diadakan di Solo dari tanggal 6 - 8 Oktober 1970 yang dihadiri oleh
168 pendeta dan pendeta pembantu. Keputusan pertama yang diambil adalah
“mengesahkan keputusan Sidang Mubapen tahun 1969 di Parapat sebagai keputusan
Sidang Majelis Besar XII”. Dengan demikian Sidang Mubapen Parapat, yang di akui
oleh 8 (delapan) pendeta, mendapat “pengakuan yuridis” baik dari pemerintah
c.q. Menteri Agama R.I. maupun dari instansi tertinggi GBIS, yaitu MAJELIS
BESAR.

Sidang Majelis Besar XII juga menetapkan :

Pdt. J. Setiawan sebagai Ketua BP-GBIS.

Pdt. Gideon Soeprapto sebagai Sekretaris.

Pdt. Dr. Pontas Pardede sebagai ketua PPBSI.

Pdt. I. Kurniawati sebagai ketua PWBIS.

Pasca perpecahan, GBIS tetap berjuang sekalipun ditinggalkan oleh lebih
dari setengah petugas-petugasnya. GBIS tidak pernah berhenti berjuang sesuai
dengan tugas dan panggilan yang Tuhan sudah percayakan pada GBIS. Dan
sekarangpun dalam usianya yang ke 51 tahun, GBIS tidak pernah berhenti untuk
berjuang, dan itu semata-mata oleh berkat pertolongan Tuhan.

Dalam kurun waktu antara tahun 1970 - 2004, Badan Persekutuan GBIS telah
melaksanakan 12 (dua belas) kali Sidang Majelis Besar untuk berfellowship,
mengevaluasi serta menetapkan langkah-langkah GBIS ke depan dalam tugas
pelayanan di bumi pertiwi ini, di samping pula untuk mengangkat, memberhentikan
petugas GBIS dan tugas-tugas organisatoris lainnya.

Keduabelas Sidang Majelis Besar tersebut adalah sebagai berikut :

Sidang Majelis Besar XII

Solo

Tgl. 06-08 Oktober 1970

Sidang Majelis Besar XIII

Solo

Tgl. 02-05 Oktober 1973

Sidang Majelis Besar XIV

Tawangmangu

Tgl. 16-18 Maret 1976

Sidang Majelis Besar XV

Tawangmangu

Tgl. 26-30 Maret 1979

Sidang Majelis Besar XVI

Jakarta

Tgl. 22-26 Agustus 1983

Sidang Majelis Besar XVII

Solorejo/Batu

Tgl. 27-30 Agsutus 1985

Sidang Majelis Besar XVIII

Batu/Malang

Tgl. 03-06 Nopember 1987

Sidang Majelis Besar XIX

Batu/Malang

Tgl. 09-12 Oktober 1990

Sidang Majelis Besar XX

Bandung

Tgl. 26-29 Oktober 1993

Sidang Majelis Besar XXI

Karangpandan

Tgl. 17-20 September 1996

Sidang Majelis Besar XXII

Wisma Kinasih

Tgl. 05-08 September 2000

Sidang Majelis Besar XXIII

Solo

Tgl. 09-12 September 2003

Di samping Sidang Majelis Besar, Badan Persekutuan GBIS pernah melaksanakan
Musyawarah Kerja Nasional pada tanggal 16 - 18 September 1998, di Sarangan,
Madiun, Jawa Timur. Inti dari Mukernas ini 80% mengarah kepada pembinaan dan
20% kepada hal-hal yang bersifat organisatoris. Kegiatan Mukernas ini
dihentikan, karena dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan kontroversi.

Dalam rangka kerja sama dengan Australian Church of Fellowship dari
Melbourne Australia, GBIS pernah melaksanakan Intensive Course for Trainers
yang dilaksanakan di Wisma El Bethel, Karangpandan-Solo, pada tanggal 7 - 10
September 1996. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberi bekal
kepada petugas-petugas GBIS dalam mempersipkan pembentukan sekolah-sekolah
jemaat, guna memperkembangkan pekerjaan Tuhan di jemaat masing-masing.

Masuknya beberapa tokoh muda dalam BP-GBIS sebagai hasil SMB XVI di
Jakarta, antara lain Pdt. Paulus Ruswiyadi, Pdm. Drs. Darmo Handoyo (sekarang
Pdt), Pdt. David Soemantri, Pdm. Markus Agung Suprapto (sekarang Pdt. dan telah
keluar dari GBIS), memberi arti sendiri bagi GBIS. Dua di antaranya yaitu Pdt.
Paulus Ruswiyadi dan Pdm. Drs. Darmo Handoyo kelak akan menjadi Ketua Badan
Penghubung GBIS.

Namun ada hal-hal yang menjadi catatan pasca perpecahan, yaitu terhentinya
kegiatan-kegiatan komisi, baik Komisi Wanita (WBSI - sekarang WBIS) maupun
Komisi Pemuda (PPBSI - sekarang PBIS (Pemuda Bethel Injil Sepenuh)). Gebyar
pertemuan komisi, terutama Komisi Pemuda, berupa Kongres Konferensi Nasional
(KKN), yang merupakan ajang pertemuan para teruna GBIS, yang biasanya
diselenggarakan dengan segala kesemarakkannya, tidak lagi nampak.

Kongres Konferensi Nasional
PPBSI yang ke 11 yang dilaksanakan di Tegal tanggal 29 Agustus 1969, adalah KKN
PPBSI terakhir yang diselenggarakan menjelang perpecahan. Bahkan KKN XI PPBSI
ini dianggap sebagai arena “brain washing” para pemuda untuk mendukung
perjanjian amalgamation dengan COG. Itu juga sebabnya banyak di kalangan jemaat
GBIS saat itu yang masih dihinggapi rasa “pemuda phobia”, sehingga antara SMB
XII tahun 1970 s.d. SMB XVI tahun 1983, praktis tidak nampak kegiatan Komisi
Pemuda GBIS.

GBIS mendirikan STT Torsina

Alamat Kantor Sinode Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS):

Jalan Wonorejo IV No. 58-62A SURABAYA 60623,

Jawa Timur Telp./Fax. (031) 531.9045/531.3454

Ketua Sinode : Pdt Drs Darmo Handoyo, APT

Sekretaris : Pdt David Soemantri, SH

 

Sekretariat Badan Penghubung
GBIS

Pdt. Jonatan Jap Setiawan, S.Th., M.A.

Jl. Raya Grogol 192B, Bacem, Sukoharjo - 57552,

Telp. (0271) 5851555, Fax. (0271) 630743. Email
: bp-gbis@telkom.net

Kategori: Profil

Topic Blog: Yayasan

Keywords Blog: GBIS, Gereja Bethel, GEREJA TOP TEN