Generasi Muda Bebas Tembakau

“Generasi Muda Bebas Tembakau”

Sebagai bentuk kampanye membebaskan generasi muda dari bahaya rokok, tahun ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Youth free tobacco (generasi muda bebas tembakau) sebagai tema peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2008. Tema ini menjadi penting bagi Indonesia , karena anak-anak usia sekolah dasar pun kini telah banyak yang mengakrapi rokok, dan tingkat pertumbuhannya pun amat spektakular. Berdasarkan Sensus Sosial Nasional tahun 2004, perokok aktif dari kelompok usia 13-15 tahun mencapai 26, 8 persen, dan usia 5-9 tahun terdata 1,8 persen. Pada periode 2001-2004, jumlah perokok aktif usia 5-9 tahun meningkat hingga 400 persen.

Kampanye, membebaskan generasi muda dari bahaya tembakau/rokok merupakan gagasan mulia yang jika didukung bersama akan berdampak luas. Namun, ternyata para para perokok di

Indonesia
tidak mampu menghentikan kebiasaan merokoknya untuk satu hari saja, untuk menghormari hari itu? Bisakah tempat-tempat umum setelah hari itu menjadi tempat yang sungguh bebas rokok? Dan bisakah kita membuang asbak dari rumah kita untuk melindungi generasi muda dari terpaan asap rokok? Dan beranikah pemerintah menerapkan aturan-aturan yang lebih ketat untuk mengontrol konsumsi rokok?

Suara Generasi

Kampanye membebaskan generasi muda dari bahaya rokok sesungguhnya merupakan usaha untuk mendengarkan jeritan generasi muda untuk dilindungi dari bahaya rokok. Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS), sekitar 88% pelajar SMP setuju adanya larangan merokok ditempat umum, dan 75,9 % pelajar perokok ingin berhenti merokok, meski sebagian besar diantara mereka gagal untuk berhenti.

Antara menulis, 51,67 % responden usia 13-15 tahun kadang mendapati orang lain merokok dirumah mereka saat mereka sedang di rumah. Keresahan generasi muda ini semakin kuat ketika mereka tahu, 100 % asap rokok yang dihasilkan seorang perokok, 25 persen masuk kedalam tubuh sang perokok, sedangkan 75 persen sisanya dihirup oleh orang-orang sekitarnya. Bahaya merokok bukan hanya berakibat buruk bagi perokok, tetapi juga pada generasi muda yang tidak merokok namun terpapar asap rokok orang lain di rumah mereka (perokok pasif).

Kampanye-kampanye tentang bahaya rokok yang meyertakan, anak-anak, remaja dan pemuda juga tidak perlu ditanggapi negatif, sebaliknya mesti dipahami sebagi usaha menyadarkan anak, remaja dan pemuda tentang bahaya rokok, untuk kemudian mengajak mereka menggemakannya bersama. Usaha itu justru merupakan tindakan mulia untuk menyelamatkan generasi muda.

Tak dapat dipungkiri, usaha untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok merupakan sesuatu yang amat penting, bukan hanya untuk menekan pertambahan jumlah perokok baru, tapi juga mencegah lebih banyak lagi korban perokok pasif. Perlindungan ini semestinya juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Peraturan yang lebih tegas

Hari Tanpa Tembakau Sedunia kali ini semestinya dijadikan momen penting oleh pemerintah untuk menetapkan peraturan yang lebih tegas sebagai komitmen mendukung tekad membebaskan generasi muda dari tembakau. Karena peraturan-peraturan yang ditetapkan di

Indonesia
masih lebih longgar dibandingkan banyak negara-negara lain

Masih longgarnya kontrol konsumsi rokok yang membahayakan generasi muda itu terlihat dari keengganan pemerintah untuk meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Frame Work Convention on Tobacco Control/FCTC). Padahal sejak Mei tahun 2003, FCTC itu telah disetujui 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang isinya adalah ketentuan-ketentuan penting untuk melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekwensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau. Jika aturan ini ditetapkan secara konsekwen di

Indonesia
pastilah akan sangat menolong untuk melindungi generasi muda dari ancaman rokok.

 

Pemerintah seharusnya tak perlu ragu untuk meratifikasi FCTC karena itu telah menjadi hukum internasional yang telah diratifikasi oleh 137 negara. Apalagi

Indonesia
adalah satu-satunya negara di Asia
yang belum menanda tanganinya.

Alasan bahwa ratifikasi FCTC akan mempengaruhi kondisi perekonomian sebenarnya tak berdasar. Industri rokok memiliki dampak negatifnya yang sangat besar, sedang keuntungan-keuntungan ekonomi yang dihasilkan rokok relative kecil.

Ada
banyak sector-sektor lain seperti perdagangan, konstruksi yang menghasilkan keuntungan jauh lebih besar, dan tenaga kerja industri rokok bisa dialihkan pada sector-sektor tersebut.

Perlu dukungan

Kampanye membebaskan generasi muda dari bahaya rokok ini sudah semestinya mendapat dukungan semua pihak, khususnya untuk

Indonesia
yang adalah surganya Industri rokok. Cukai rokok di Indonesia saat ini masih sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, cukai rokok di Indonesia saat ini sebesar 37% dari harga eceran, India 72%, Thailand 63%, Jepang 61%, Malayssia 49-57%, Filipina 46-49%, Vietnam 45%, China 40%. Melalui keuntungan yang besar dari industri rokok itu menurut laporan majalah Forbes, industri rokok telah menempatkan tiga pengusaha rokok dalam daftar orang terkaya di Indonesia
.

Kita tentu setuju, melindungi generasi muda dari bahaya rokok merupakan tindakan bijaksana, dan itu akan mengurangi jumlah perokok baru. Bukan rahasia, mereka yang sudah terbiasa merokok umumnya sulit untuk untuk berhenti merokok. Rokok mengandung nikotin yang bersifat candu, berhenti merokok, akan menyebabkan gejala withdrawal, seperti gelisah, cemas, dan marah tanpa sebab. Karena itu berhenti merokok membutuhkan perjuangan yang kuat. Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS), yang dilakukan dalam kurun waktu 2004-2006 dilaporkan bahwa 85% pelajar SMP mengaku pernah mencoba berhenti merokok, tapi gagal dan tetap merokok. Tanpa dukungan kita, generasi muda perokok itu tentu akan berhenti mencoba untuk membebaskan diri dari rokok.

Tidak mengherankan, meski daya beli masyarakat terus menurun dengan naiknya harga BBM yang diikuti dengan lonjakan harga-harga kebutuhan pangan, industri rokok tetap optimis, mereka tetap yakin, pelanggan rokok tidak akan pindah kelain hati. Kemudian bahaya baru pun muncul, terlebih untuk keluarga miskin yang jumlah perokoknya 12, 43 %, karena kebiasaan merokok telah mengalahkan kebutuhan lain yang penting, yaitu kebutuhan gizi dan pendidikan.

Negeri ini membutuhkan generasi muda yang berkualitas, dan untuk melahirkan generasi muda yang berkualitas tersebut diperlukan keseriusan, termasuk bagaimana melindungi mereka dari bahaya rokok yang secara bersama kita setujui sebagaimana tertera dalam kemasan rokok, Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.

Binsar A. Hutabarat

Keywords Artikel: bebas tembakau, generasi muda

Topic Artikel: Renungan dan Artikel

Comments

Terapi bebas kebiasaan merokok ?!

Hari ini di TV lupa chanel mana, acara 'Hanya ada di Indonesia' ada liputan terapi massal gratis yang disponsori satu perusahaan nasional. Nama terapinya Tapping anti rokok. Jadi si perokok disuruh duduk lalu ditepok/diketok2 (tapping)di beberapa titik di tubuhnya ; bag. dada. muka, kepala, tangan dll. Penjelasannya gak terlau detil tapi yang jelas berhubungan dengan chi, atau titik akupuntur dan sebangsanya. Konon terapi ini berhasil membuat orang berhenti merokok atau setidaknya membuat orang tidak ingin merokok, karena merasa pusing kalo mencium asap rokok atau terasa pahit/asam kalo menghisap rokok. Di akui sang terapis metode ini bahkan berhasil menghentikan kebiasaan buruk seseorang yang telah merokok sejak jaman Jepang (Hahh !!! hebat juga tuh pasien bisa umur panjang walau udah ngerokok segitu lamanya).
Jadi kalo terapi ini benar2 terbukti kemanjurannya,
harusnya bisa di promosikan ke WHO supaya seluruh dunia bisa bebas tembakau.
Cuman pertanyaannya apakah terapi ini mengandung unsur klenik atau semata menerapkan ilmu akupuntur, mengingat terapi ini diliput dalam acara 'Hanya ada di "Indonesia"' yang serba klenik itu ....Cool

 

GBU, stop smoking "Don't Ruin Your Temple of God"