Percaya bahwa Hal yang tidak direformasi oleh dan menjadi Kesalahan Terbesar Bapak-Bapak Reformator adalah tidak mereformasi Doktrin Gereja (Ekklesiologi), karena fokus mereka waktu itu pada Doktrin Keselamatan.
Percaya bahwa pengajaran berlebihan tentang Arti dan Fungsi Minyak Urapan dapat mengarah kepada Sekte/Bidat baru.
Percaya bahwa istilah yang benar adalah Peneguhan Nikah, bukan pemberkatan nikah. Istilah
“Pemberkatan Nikah” dipakai Gereja Roma Katolik karena mereka
menempatkan pernikahan sebagai salah satu sakramen (upacara kudus)
gereja. Gereja Alkitabiah hanya mengenal dua ordinansi (Upacara yg
diperintahkan) yaitu Baptisan Selam dan Perjamuan Tuhan. Dalam Gereja
Alkitabiah tidak ada jabatan imam yg berwenang memberkati, itulah
sebabnya tidak dibenarkan memakai istilah Pemberkatan Nikah. Upacara yg
dilakukan gereja alkitabiah dalam hal pernikahan ialah mengukuhkan atau
meneguhkan pernikahan 2 anggota jemaatnya di hadapan Tuhan dan di
hadapan sidang jemaatNya serta berdoa memohonkan kasih karunia Tuhan
untuk kehidupan rumah tangga mereka. Berkat Tuhan bagi mereka
selanjutnya tentu bergantung pada sikap hati mereka kepada Tuhan, bukan
pada penumpangan tangan dari imam atau pendeta yang melakukan praktek
keimamatan.
Percaya Kelahiran Yesus bukanlah tanggal 25 Desember adalah ALKITABIAH.
Percaya bahwa Yesus disalibkan dan mati hari Rabu Petang dan Bangkit Hari Sabtu Petang/Minggu, sesuai dengan 3 Hari 3 Malam, 3 x 24 jam=72 jam, adalah ALKITABIAH. Yesus disalibkan dan mati hari Jumat adalah TIDAK ALKITABIAH dan hanya menurut Tradisi secara umum.
Penginjilan kepada orang yang sudah mati (Penginjilan Alam Roh) adalah MENYESATKAN dan Tidak ALKITABIAH.
Percaya bahwa orang yang telah mati tidak perlu didoakan, kepercayaan
untuk mendoakan orang yang sudah meninggal (Doa untuk Arwah) adalah
Tidak Alkitabiah. Doa yang benar untuk anggota keluarga almarhum yang masih Hidup.
Percaya bahwa orang Kristen yang mati harus dikuburkan atau dikembalikan ke tanah, dan bukan diKREMASI/dibakar. Firman Tuhan mengatakan demikian. (Pkh 12:7). Semua tokoh Alkitab dikuburkan dengan layak. Pembakaran identik dengan Penghukuman Tuhan atau tradisi Penyembahan Berhala dalam suku-suku bangsa.
Percaya bahwa Hukuman Mati adalah Alkitabiah yang dilakukan Pemerintah sebagai alat Tuhan.
Percaya bahwa Sikap menghakimi adalah Alkitabiah.
Sifat penghakiman yang dilarang Tuhan adalah menghakimi dengan
Kemunafikan, Menghakimi menurut ukuran manusia (Yoh 7:24, 8:15, Mat
7:1-5). Sifat penghakiman yang diperbolehkan adalah
Penghakiman oleh Negara (Ul 16:18), Penghakiman oleh Jemaat
Lokal/Gereja (Mat 18:15-17, I Kor 5:12, 6:2-3), Penghakiman terhadap
Berbagai Pengajaran/Doktrin dengan Alkitab (Mat 24:4-5, II Tes 3:14,
Gal 1:9, II Tim 4:2).
http://kristenfundamental.co.cc/